BENGKULUEKSPRESS.COM - Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu untuk membahas raperda yang digodok oleh Bapemperda DPRD Kota Bengkulu.
Agenda paripurna adalah pengambilan keputusan yang didahului oleh penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap tiga Raperda Kota Bengkulu
Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.
Kedua, raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Siaran Sehat untuk Rakyat, Menyongsong Era Baru Penyiaran Lokal dengan Konten Menarik
Dan ketiga raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta bahan adiktif lainnya oleh bapemperda DPRD Kota Bengkulu.
Usai mendengarkan penyampaian dari jubir DPRD, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan secara lisan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Seluruh anggota DPRD yang hadir mengatakan setuju bahwa ketiga raperda tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah tahun 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan dan mendengarkan pendapat akhir walikota yang dibacakan oleh Eka selaku Pj Sekda.
BACA JUGA:Kasus TBC di Kota Bengkulu Meningkat, Capai 214 Orang
“Terima kasih kepada rekan-rekan DPRD yang sudah menbahas dengan teliti dan sungguh-sungguh sehingga tiga raperda dapat ditetapkan dan disetujui menjadi perda,” ujar Eka.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengungkapkan, dua dari tiga perda tersebut merupakan inisiatif dewan dan satu lagi merupakan usulan pemkot Bengkulu.
"Ya Alhamdulillah 3 raperda sudah ditingkatkan menjadi perda. Kedepan masih banyak PR kami selaku Bapemperda. Salah satunya yang sudah masuk prolegda itu Raperda terkait perlindungan tenaga kerja lokal," tutupnya. (*)