Gembong Narkoba Sempat Gugat Polda Rp 1 Miliar

Sabtu 06-04-2013,02:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Di mata warga, Kr yang diketahui mantan dosen hukum ini dikenal cukup bermasyarakat. Setiap ada kegiatan warga Kr kerap membantu. \" Yang warga sekitar sini tahu pengusaha, dan juga dosen. Tapi kami juga tidak tahu pengusaha apa,\" kata warga yang mengaku bernama Benny saat ditanyai BE di lokasi penggerebekan. Diketahui, Kr bukan kali pertama berhadapan dengan Polda Bengkulu. Ia juga pernah mempraperadilankan dan menggugat Polda Bengkulu Rp 1 miliar. Gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Bengkulu dituding tidak sah melakukan pengeledahan, penyitaan buku tabungan, dan sejumlah uang saat menangkap Kr di kediamannya, 7 September 2011. Dari penggeledahan kala itu sejumlah barang-barang milik Kr juga disita. Seperti uang tunai Rp 207 Juta, 3 buku tabungan, bungkusan plastik klip bening, 1 unit kamera, 2 bungkus pipet warna merah serta 1 unit CCTV. Satu unit kendaraan roda dua. Sayangnya gugatan itu kandas setelah ditolak pengadilan. Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bengkulu melakukan pengerebakan terhadap rumah yang berlokasi di Jalan Dempo, Sawah Lebar Kota Bengkulu. Rumah tersebut milik Kr terduga gembong narkoba yang menguasai jaringan di Bengkulu. Bahkan disinyalir Kr memiliki aset hingga miliaran rupiah.  Operasi penangkapan ini bisa dibilang yang paling besar di tahun ini. Pasalnya mengerahkan hampir semua unit kekuatan kepolisian mulai dari Dalmas, Buser, Sabhara, Intel dan BNN. Pasukan setingkat kompi ini pun mendobrak masuk ke rumah Kr yang memang menjadi target sejak lama.(cw4/cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait