Menurut Japiton, pasangan yang digerebek yakni, Ms (28), warga Kecamatan Pasar Manna dan Rk (26), warga Lubuk Tapi bukan pasangan muhrim. Keduanya masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing. \"Kedua pasangan bukan muhrim itu diwajibkan menyembelih seekor hambing dan membuat jambar yang disertai dengan jamuan,\" kata Japiton.
Pasangan mesum itu diberikan waktu untuk cuci kampung paling lambat 10 hari usai penggerebekan. Selain itu, selain 1 ekor kambing, pasangan itu diminta membayar denda uang Rp 1 juta kepada warga. \"Pada acara cuci kampung itu, kami juga mewajibkan kedua pasangan itu menghadiri acara,\" ujar Japiton.
Sementara itu, Kapolsek Pino, Iptu Wiwid Hartono SE mengungkapkan kedua pasangan mesum itu sudah pulang, setelah sebelumnya sempat diperiksa.
Dari keterangan kedua pelaku dan saksi-saksi, pelaku tidak bisa dibuktikan telah berzina. Apalagi tidak ada satu orang saksipun yang melihat keduanya berzina. Ditambahkan, polisi telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada warga setempat untuk diberikan sanksi adat sebagai mana saksi yang berlaku di desa setempat.
”Dari data yang kami dapat keduanya tidak terbukti berzina, sehingga unsur pidananya tidak masuk. Jadi keduanya kami serahkan kembali kepada warga dan kemudian dari warga, mereka diberikan sanksi adat,” terangnya.
Untuk diketahui Selasa malam lalu warga menggerebek rumah milik Rk, karena warga mengetahui jika ada Ms (38) masuk ke rumah tersebut. Kedatangan Ms ke rumah Rk disaat suami Rk tidak ada di rumah.(369).