BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka berinisial DK warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu di Bengkulu, Kamis siang (25/4/2204) ditahan jaksa.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian terhadap tersangka DK.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, terhadap tersangka DK akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.
"Tersangka DK akan kita tahan selama 20 hari kedepan, kemudian akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili," ujar Ristianti.
BACA JUGA:Sopir Truk dan Pemilik Rumah Makan di Rejang Lebong Ditangkap Kasus Narkoba
Dijelaskan Ristianti, tersangka DK merupakan residivis narkotika yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Kehidupan di balik jeruji besi tampaknya tak membuat tersangka DK jera, sehingga kembali melakukan perbuatannya kembali.
"Tersangka DK sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu belum lama. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16 paket sabu siap edar," pungkas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka DK dikenakan pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (Tri)