\"Setelah tersangka tiba di Bengkulu, langsung kita tangkap,\" kata Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Dedy Irianto, SH didampingi Kanit Opsnal, Kompol Max Mariners, SIK kemarin.
Sementara itu, tersangka Nehtu Siregar (42), menceritakan dalam aksinya menipu uang korban senilai Rp 55 juta itu, dilakukan 2 tahap. Setelah menerima uang dari korban itu, tersangka kabur ke Medan. Uang hasil penipuan penipuan itu ia berikan pada temannya, untuk tambahan modal usaha temannya itu.
Dalam penipuannya itu, tersangka mengaku tidak kenal sama sekali dengan pejabat Polda Bengkulu. Bahkan ia pun tidak sama sekali mengurusi atau memperjuangkan perihal anak korban yang ikut tes Bintara untuk menjadi polisi tersebut.
\"Saya cuma tembak diatas kuda saja, Pak. Setelah menerima uang korban, saya langsung berangkat ke Medan,Pak. Jadi anak korban itu tidak saya urus. Kalau dia lulus syukur itu atas usahanya sendiri. Kalau tidak lulus terserah memang saya tidak mengurusnya,\" aku tersangka, kemarin. (111)