BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang wanita muda berinisial MS, warga Kota Bengkulu baru saja diringkus oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
MS diketahui melakukan tindak perdagangan orang yang tak lain adalah rekannya sendiri pada pria hidung belang.
Dari penjualan orang itu, tersangka MS mendapatkan uang yang kemudian ia nikmati untuk dirinya sendiri.
Wadir Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, tersangka MS diringkus disalah satu penginapan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hasil Ops Pekat Nala, 3.251 Botol Miras Dimusnahkan Dengan Alat Berat
Setelah diamankan, tersangka MS langsung digelandang ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Bengkulu.
"Ditangkap disalah satu penginapan di Kita Bengkulu dan akan kita tahan selama 20 hari kedepan," imbuhnya
Untuk peran dari tersangka ini kata Wadir Ditreskrimum Polda Bengkulu, ia mencari pria hidung belang yang kemudian dilayani oleh teman wanitanya.
Dari pekerjaan itu, ia menetapkan tarif sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Namun untuk saat ini, penyidik masih mendalami terkait berapa lama aktivitas mucikari yang dilakukan oleh tersangka MS ini.
BACA JUGA:DLH Fokuskan Petugas Kebersihan Tangani Titik Penumpukan Sampah saat Lebaran
Atas perbuatannya, Ms dijerat pasal 2 dan 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun.
"Untuk detailnya kita masih dalami ya, tersangka MS ini kita tangkap bersamaan dengan ops pekat nala I," tutup AKBP Andjas. (Tri)