Pekerjaan proyek yang menjadi rusak senilai 23 persen atau 381,5 juta tersebut terdiri dari; pertama, pekerjaan pasang sayap bendung hulu kanan sebesar 56,32 meter kubik Rp 368, 4 juta. Kedua pekerjaan plesteran sebesar 380,80 meter bujur sangkar senilai Rp 12,8 juta. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan oleh CV Cahaya Intan Sejahtera tidak sesuai dengan spek konstruksi. Sehingga bangunan bendungan menjadi tidak dapat dimanfaatkan secara masksimal.
Bendungan Air Ngalam itu sendiri bukan proyek pembangunan bendungan baru. Melainkan rehabilitasi bangunan bendungan yang dibangun di erah orde baru yang mengalami kerusakan. Sehingga menjadi sangat miris, karena sebelum direhab maupun sesudah di rehab bendungan tetap saja rusak seperti tak ada perbaikan.
Anggota DPRD Seluma Martoni SHI, mengatakan sejauh ini dirinya sebagai anggota dewan telah membaca hasil audit BPK soal bendungan tersebut. Dikatakannya, audit itu sendiri menjadi pembukti bagi petani pemakai air irigasi Bendungan Air Ngalam yang selama ini menyakini jika terjadi masalah dalam proyek rehabilitasi bendungan tersebut. ”Kita juga melihat sejak awal bangunan bendungan hasil rehab itu rusak. Sampai kini belum terlihat diperbaiki,” katanya. (444)