BENGKULUEKSPRESS.COM - Lima terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, Selasa (26/3/2024) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Para terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan tuntutan pidana yang berbeda.
Terdakwa Rahmat Nurul, Rianti Paulina dan Upa Labuhari masing-masing dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Pungli di Jembatan Timbang, Tiga ASN Kemenhub Kena OTT Polda Bengkulu
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentnag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti melakukan perintangan. Mereka punya peran masing-masing untuk melakukan perintangan," ujar Danang.
BACA JUGA:ODGJ Masuk Kamar Anak Kos Lalu Tunjukan 'Burung', Pelaku Sudah Diamankan
Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya. Seperti terdakwa Upa Labuhari, melalui penasehat hukumnya, Syaiful Anwar, menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU tidak manusiawi.
Namun, ia berkeyakinan bahwa hakim mampu memberikan penilaian yang berdasarkan fakta persidangan yang telah diungkapkan.
"Saya yakin hakim kita dalam perkara ini bijaksana dan akan memutuskan berdasarkan apa yang terungkap di muka persidangan dan tidak menilai dari asumsi pihak lain," ungkap Syaiful.
Diketahui, sidang kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur diketui oleh Agus Hamzah SH MH.
BACA JUGA:Ratusan Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa akan digelar pada tanggal 2 Maret 2024 mendatang.
Sebelumnya para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sebanyak 28 kali. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari. (Tri)