Perbuatan tidak sengaja ini terjadi apabila tidak ada niat dan perbuatan. Dalilnya adalah hadis Bukhari dan Muslim
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمُ
Artinya: Sesungguhnya Allah mengampuni untuk umatku apa yang terlintas dalam benaknya, selama dia tidak mengerjakan atau mengucapkannya.
Itulah penjelasan hukum keluar mani saat puasa di siang hari bulan Ramadan. Semoga dengan informasi ini kamu dapat menambah keyakinan untuk beribadah puasa di bulan Ramadan.