\"Seharusnya jika tidak masuk ke K I, maka secara otomatis masuk ke K II. Tapi kok hanya 36 yang masuk ke K II sedangkan yang 29 tidak masuk,” ujar Ketua Komisi B DPRD BS, H Mudin A Gumay BA.
Mudin meminta Pemda BS bertanggung jawab terhadap nasib ke 29 honorer ini. Sebab sudah banyak waktu yang dikorbankan oleh para honorer ini, ditambah lagi tenaga dan pikiran dan bahkan biaya sudah mereka keluarkan untuk mengurus data honorer.
Jika sampai nasib 29 honorer ini terkatung-katung, maka BKD BS tidak serius memperjuangkan nasib para honorer. ”Saya minta BKD harus bertanggung jawab, jangan sampai yang 36 dialihkan ke K II sedangkan yang 29 tidak jelas nasibnya atau bahkan tidak lulus sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD BS Drs Ahmat Waif MM mengatakan, jika kelulusan itu ditentukan oleh BKN Pusat. Jadi pihaknya tidak mengetahui alasan BKN yang hanya meluluskan 36 honorer K 1 untuk masuk ke honorer K II, sedangkan ke 29 honorer lagi belum diketahui nasibnya.
”Kami hanya mengumunkannya saja, untuk penyebab namanya belum keluar adalah ditentukan oleh pusat. Jadi kami akan koordinasikan kembali dengan BKN Pusat dalam waktu dekat ini untuk mengetahui nasib ke 29 honorer tersebut,” kilahnya.(369).