Hukum Sikat Gigi Siang Hari Saat Puasa, Simak Penjelasannya

Minggu 17-03-2024,18:05 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat berpuasa ada beberapa pola rutinitas yang mengalami perubahan seperti jadwal sikat gigi. 

Beberapa orang akan lupa menggosok gigi setelah sahur, hal ini memunculkan pertanyaan untuk sebagian orang mengenai, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa di siang hari. 

Pasalnya sebagian orang yang lupa sikat gigi setelah sahur akan menggantinya di siang hari atau sebagian orang menyikat gigi pada siang hari untuk menghilangkan bau mulut.

Adapun bau mulut ketika seseorang puasa dapat terjadi lantaran kekurangan air liur. Cairan tersebut yang menjadi pembersih alami utama mulut manusia, lengkap dengan kandungan glikoprotein dan enzim pencerna.

Berhubungan dengan itu, bagaimanakah hukum sikat gigi dan berkumur? Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari?

BACA JUGA:Hal-hal yang Diperbolehkan Dilakukan Saat Berpuasa

Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari bulan Ramadhan dikategorikan makruh dan mubah (diperbolehkan). Pernyataan ini berkaitan dengan gosok gigi yang membatasi air sampai di mulut saja. 

Kemudian, zat tersebut dikeluarkan kembali setelah selesai berkumur sehingga air yang tadi masuk tidak mencapai bagian tenggorokan.

Ketentuan tidak boleh tertelannya air saat berpuasa di siang hari dapat dipantau melalui hadits berikut.

"Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata, Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda, 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu , serta keras keraskanlah menghirup air di hidung [istinsyaq] kecuali apabila kamu sedang berpuasa," (HR. Tirmidzi)

BACA JUGA:3 Amalan Pokok Bulan Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat: Ala Rasulullah SAW

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Sikat gigi bisa menjaga kebersihan sekaligus kesehatan gigi dan mulut. Berikut ini sejumlah hukum sikat gigi saat puasa di siang hari.

1. Makruh

Selain diperbolehkan, ada sejumlah hukum lain yang mendeskripsikan bahwa sikat gigi saat puasa di siang hari bersifat makruh dan mubah.

Kategori :