Atas perbuatan para tersangka, AJ dikenakan pasal 2 UU RI 11/1980 sebagai pemberi suap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan tiga lainnya, MP, AZ dan TA dikenakan pasal pasal 3 UU RI 11/1980 sebagai penerima suap dengan ancaman pidana 3 tahun. (Tri)