BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat tersangka kasus suap pengaturan skor sepak bola liga tiga PSSI Bengkulu ternyata menyeret pelatih hingga kapten tim.
Mereka adalah MP pelatih dari Tim Renal FC, AZ pelatih Tim Mutu FC dan TA sebagai Kapten Mutu FC. Sedangkan pelaku utama atau pemberi suap AJ merupakan warga luar Provinsi Bengkulu, Pandeglang, Banten.
Kapolresta Bengkulu AKBP Deddy Nata mengatakan, perkara suap pengaturan skor liga tiga PSSI Bengkulu ini akan terus didalami oleh pihaknya.
Tak hanya itu, apabila ditemukan ada pihak lain yang terlibat. Polresta Bengkulu akan kembali melakukan proses hukum tersebut.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Sebut Hal Ini Jadi Penyebab Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu
"Kasus ini akan terus kita dalami. Saat ini dari 4 tersangka hanya 1 yang kita tahan," ujar AKBP Deddy Nata, Rabu (13/3/2024).
AKBP Deddy Nata menjelaskan, alasan tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena hukuman pidananya dibawah 5 tahun.
Lebih lanjut, untuk saat ini penyidik Polresta Bengkulu telah memeriksa sebanyak 40 saksi. Diantaranya, para pelatih, manager, pemain hingga ketua PSSI Bengkulu .
"Sudah 40 saksi yang kita periksa dan ini masih kita dalami kasusnya apakah tersangka bermain tunggal atau ada keterlibatan pihak lain," sambungnya.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bongkar Praktik Suap Pertandingan Sepak Bola di Kota Bengkulu
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakoni aktivitas ini sejak 2 bulan terakhir.
Dimana pada bulan Februari, tepatnya 22 Februari 2024 tersangka AJ bersama MP melakukan pengaturan skor pada pertandingan Tim Renal FC vs Bengkulu Soccer Club (BSC).
Kemudian pada 27 Februari, AJ kembali melakukan siap pengaturan skor bersama MP dalam pertandingan Tim Renal FC vs Tim Mutu FC.
Terakhir, AJ melakukan pengaturan skor bersama TA dan AZ dalam pertandingan Tim Mutu FC vs PS Kaur.
"Dari kasus ini kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 12 juta. Tak hanya itu kita juga amankan handphone dari para tersangka serta 1 bundel rekening koran milik tersangka AJ," tutup AKBP Deddy Nata.