Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kanit PPA, Brigpol Endang S, mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan karena tersangka masih di bawah umur. Selain itu tersangka juga masih duduk di bangku kelas VI SD dan sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional.
Ditambah lagi ada jaminan pihak keluarga jika RK akan selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. ”Rk mulai pagi tadi ( kemarin Red) kami tangguhkan karena dirinya harus fokus menghadapi ujian nasional dalam waktu dekat ini. Ditambah lagi orang tuanya menjamin RK tidak akan melarikan diri,” katanya. Rk akan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.
Kendati demikian, pihaknya terus akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pencabulan itu, meski Rk bersikukuh mengaku tidak mencabuli korban.
Namun kata dia dugaan sementara dari pihaknya diketahui ada luka robek pada kemaluan korban. Ditambah lagi jika tidak berselang lama korban selalu kencing dan pampers yang dipakaikan selalu basah dalam waktu tiga jam. Hanya saja untuk keterangan pastinya pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter.
”Kami menduga jika kemaluan korban sudah dimasuki oleh benda tumpul, terlebih lagi dari keterangan pihak orang tua korban jika sebelumnya korban jarang kencing, tapi saat ini selalu kencing,” terangnya.
Sekedar mengingatkan, Kamis (21/3) sekitar pukul 15.00 Wib korban dicabuli oleh pelaku di salah satu rumah kosong di dekat lapangan bola voli di desa setempat. Dari laporan orang tua korban, pelaku telah mencabuli kemaluan korban dengan cara disetubuhi satu kali.(369).