Penusukan yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2013 lalu dikawasan eks Lokalisasi Pulaubaai. Mereka mempertanyakan mengapa kasus Erna ini belum juga dinyatakan P21 oleh Kejari dan disidangkan di Pengadilan Neger Bengkulu.
Versi keterangan keluarga korban, perkara tersebut ditangani Polsek KSKP, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.
“Kedatangan kami kesini mempertanyakan kelanjutan perkara penusukan ini. Kami mau tahu alasan jaksa belum juga menyatakan berkas perkara itu lengkap. Kami minta tersangka dalam perkara itu segera diadili di pengadilan, biar jelas semuanya,” terang Ujang yang mengaku dirinya adik korban Erna.
Walaupun kedatangan kleuarga korban ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. Namun Kajari Suryanto ditengah kesibukannya masih menyempatkan menemui keluarga korban, meskipun tidak diruangan secara terhormat layaknya tamu.
Mendapatkan desakan demikian, Penyidik Kejaksaan Negeri langsung melakukan ekspos atau gelar perkara di aula Kejari. Ekspos berlangsung tertutup, dan akhirnya hasil ekspos disampaikan oleh Kepala Kejari H Suryanto SH. Jaksa memutuskan Tim Penyidik Kepolisian harus mendapatkan keterangan dari saksi ahli.
“Kita telah memberikan petunjuk pada Penyidik untuk memperkuat unsur pasal 335 tentang pengancaman, penyidik harus melengkapi keterangan saksi ahli. Kami akan langsung menyatakan berkas p21, jika sudah ada keterangan saksi ahli,” terang Kajari saat menjawab pertanyaan jurnalis kemarin.
Versi keluarga korban, kronologis kejadian berawal ketika korban Erna yang tinggal di komplek lokalisasi didatangi seseorang bernama Rudi (DPO). Ketika itu, korban sedang tidur dikamarnya. Pelaku yang sempat beberapa kali, keluar masuk rumah korban ini, tiba-tiba menyelinap ke kamar dan menempelkan pisau ke leher korban.
Kemudian lansung menancapkan pisau tersebut keperut korban. Korban pun sontak terbangun, karena merasa sakit menerima tusukan tersebut. Begitu ulahnya diketahui pelaku langsung melarikan diri.
Tak tahan merasa sakit, akhirnya korban pun berteriak minta tolong. Keluarga lansung mendekati korban yang telah bersimbah darah. Anggota keluarga korban langsung melarikan korban kerumah sakit dan sebagai anggota lagi mencari tahu siapa pelaku dan siapa yang menyuruh pelaku.
Akhrinya diketahuilah, yang menyuruh pelaku menujah korban Erna diduga tersangka Samsu Alam (38), tak lain menantu korban. Dugaan itu diperkuat, dengan adanya rencana perceraian antara Samsu Alam dengan anak korban Nita (19). Alasan Nita meminta cerai dengan tersangka Samsu Alam, karena tersangka itu sering menganiata dirinya.
Diduga, tersangka sakit hati dan merasa yang mendorong Nita menceraikan dirinya adalah korban. Untuk itu, tersangka menyuruh seseorang untuk menghabiskan nyawa korban. “Kata kakak, sebelum pelaku menusuk perutnya. Pelaku mengatakan ada salam Lam (Panggilan Tersangka) untuk membununya. Sehingga bagi kita keluarga itu sudah jelas yang menyuruh membunuh tersebut adalah Samsul.
Selain terangka mengakui perbuatannya, serta ada beberapa sms nada ancaman yang disampaikan tersangka masih disimpan dan dijadikan bukti. Menurut Kami, bukti-bukti yang ada sudah kuat, mengapa jaksa belum juga menyatakan berkasnya lengkap dan belum melimpahkan tersangka ini ke persidangan,” terangnya.(Cw4)