JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menegaskan bahwa siswi sekolah menengah yang tengah hamil tetap berhak mengikuti Ujian Nasional (UN). Alasannya, hak seorang siswi untuk mengikuti UN tidak boleh dibatasi oleh sekolah.
\"Tolong dipikirkan lagi apa sih ruginya arek-arek meteng (hamil, red), arek-arek hamil itu sekolah? Sekarang yang hamil enggak boleh sekolah, lalu yang menghamili? Sudahlah yang gitu-gitu, enggak usah. Yang penting sekolah,\" tegas Nuh di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Hal ini diungkapkan Nuh menyusul adanya informasi yang beredar bahwa sekitar 22 pelajar di Indonesia terancam tidak dapat mengikuti UN tingkat SMP dan SMA. 22 Siswa yang dilarang mengikuti UN karena telah melakukan pelanggaran tata tertib sekolah seperti hamil, menikah dini, terjerat narkoba dan kasus lainnya.
\"Pendapat saya, pendidikan itu hak setiap orang, education for all. Oleh karena itu jangan dibatasi untuk memperoleh pendidikan karena persoalan status, entah status menikah atau belum menikah, status kaya miskin, jangan itu menjadi hambatan untuk mendapatkan hak sekolah,\" ujarnya.
Karenanya Nuh meminta pihak sekolah tidak menghakimi para siswa yang tersandung masalah. \"Kita ingatkan kepala dinasnya, sekolah itu hak dasar, jangan sampai gara-gara hamil, apalagi ono bojone (punya suami, red,\" pungkas Nuh. (flo/jpnn)