Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa, Berikut Penjelasannya

Senin 04-03-2024,06:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BACA JUGA:Saat Menyambut Bulan Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Doa Berikut Ini

BACA JUGA:Bolehkan Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad

Imam an-Nawawi memasukkan hadis tentang keutamaan ziarah kubur dalam bab yang menganjurkan ziarah kubur bagi laki-laki dan doa ziarah kubur, di dalam kitab Riyadhus Shalihin.

Syaikh Al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa yang diterjemahkan oleh A.M. Basalamah menjelaskan bahwa tujuan diaturkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat, asalkan tidak mengucapkan kata-kata yang membuat Allah SWT murka, seperti memohon sesuatu kepada penghuni kubur atau meminta pertolongan kepada mereka.

Tradisi ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan memang populer di kalangan umat Islam Indonesia, terutama di antara warga Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, perlu dicatat bahwa belum ada hadis dari Nabi SAW yang secara khusus menganjurkan atau melarang ziarah kubur sebelum Ramadhan.

Tradisi tersebut mungkin berkembang sebagai bagian dari kegiatan spiritual dan kebersamaan dalam menyambut bulan suci Ramadhan, namun tidak memiliki dasar langsung dari ajaran Nabi Muhammad SAW.

Dalam Fatawa Fiqhiyah al-Kubra, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalil tentang ziarah kubur sebelum Ramadhan.

BACA JUGA:Agar Meraih Keberkahan Bulan Ramadhan, Amalkan 5 Doa Menyambut Ramadhan Berikut

BACA JUGA:Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan, Siapkan 12 Hal Berikut Ini

Dalam kitab tersebut, Ibnu Hajar menjawab pertanyaan tentang melakukan ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka.

"Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian juga perjalanan ke makam mereka,".

Selain ziarah ke makam para wali, ziarah kubur juga dianjurkan ke makam orang tua. Menurut pendapat yang populer, waktu utama untuk ziarah kubur ke makam orang tua adalah pada hari Jumat.

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab NihayatuzZain berkata:

"Disunnahkan untuk berziarah kubur. Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," ungkap SyaikhNawawi al-Bantani.

Biasanya, ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan atau pada bulan Syaban sering kali terkait dengan menghargai keberkahan waktu tersebut.

Kategori :