Dalam laporannya Selasa (19/3), Arif mengaku dirampok beberapa orang tidak dikenal sehingga harus kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat miliknya. Atas laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
\"Pada saat kita bawa ke lokasi yang diceritakan pelapor, ia malah bingung. Kita tambah curiga terhadap kebenaran laporan Arif, setelah kita desak akhirnya ia mengaku hanya ingin mendapatkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) atas cerita palsu yang dikarangnya,\" ungkap Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, Senin (1/4), di ruang kerjanya.
Kepada polisi, Arif mengaku telah menjual motor Honda Beat yang dikreditnya beberapa bulan seharga Rp 1,5 juta dengan alasan sedang membutuhkan uang. Selanjutnya, membuat laporan palsu kepada polisi agar bisa mendapatkan STPL sebagai persyaratan mendapatkan keringanan melalui asuransi dan bisa mendapatkan motor baru. \"Kami tegaskan, polisi tidak akan mudah mengeluarkan STPL tanpa prosedur yang jelas. Laporan palsu seperti ini sudah cukup sering terjadi, dan pelakunya akan kami tindak,\" tegas Margopo.
Ditegaksan Margopo, memberikan laporan palsu kepada polisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari cerita palsu yang dikarangnya, diancam dengan tahanan 7 tahun penjara. \"Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu kepada polisi, bagaimanapun akan terungkap,\" pinta Margopo. (999)