JAKARTA - Kemampuan peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) sungguh memprihatinkan. Dari total peserta yang mencapai 165 ribu orang, hanya 40 ribu atau sekitar 35 persen yang lulus passing grade alias nilai ambang batas. Padahal, nilai ambang batas yang ditetapkan tidak terlalu tinggi. Passing grade untuk pelamar lulusan SMP/sederajat, misalnya, hanya ditetapkan skor 25 untuk bidang kataristik pribadi. Sedangkan untuk bidang intelegensi umum dan wawasan kebangsaan hanya diperlukan bobot skor 5. Dengan setiap butir soal yang memiliki nilai 0,5 jika benar, sejatinya tidak terlalu sulit mengejar passing grade tersebut. Apalagi jumlah soal yang diujikan ada 200 butir. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Ramli E. Naibaho mengatakan, ada sejumlah instansi yang menuntut passing grade diturunkan. Namun, permintaan itu tidak akan dituruti. \"Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan,\" katanya setelah rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara tes CPNS di Jakarta kemarin (25/9). Jika ada instansi yang menurunkan passing grade, Ramli mengatakan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada instansi itu untuk mendapatkan jatah atau kuota CPNS baru. Dia menegaskan bahwa passing grade yang ada sekarang dibuat demi mendapatkan calon abdi negara yang benar-benar kompeten. Hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS sudah diberikan ke seluruh instansi penyelenggara pada 19 September lalu. Selanjutnya, instansi tersebut segera mengumumkan kepada masyarakat nama-nama peserta ujian yang berhasil mendapatkan nilai melebihi passing grade. \"Laporan yang saya terima, ada instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK itu,\" tutur Ramli. Dia mengingatkan bahwa peserta yang nilainya melebihi passing grade tidak otomatis lulus menjadi CPNS.Ada beberapa bidang pekerjaan yang masih mengharuskan mereka untuk ikut tes kompetensi bidang (TKB). Di antaranya adalah guru. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah membuat butir-butir soal untuk TKB yang direncanakan berbentuk ujian tulis. Ramli mengungkapkan, pihak yang berhak menetapkan kelulusan CPNS adalah instansi yang bersangkutan. Tugas Kemen PAN-RB adalah mengolah LJK hasil TKD yang digelar 8 September lalu. (wan/ca) Passing Grade (Nilai Ambang Batas Minimal) Tes Komptensi Dasar (TKD) CPNS Lulusan Tes KatarestikPribadi Tes Intelegensia umum Wawasan Kebangsaan SLTA/sederajat 25 5 5 DII/DII/sederajat 27,5 7,5 7,5 S1/DIV ke atas 30 15 10 Keterangan: - TKD CPNS digelar 8 September lalu - Jumlah soal TKD mencapai 200 butir - Jika benar mendapatkan nilai 0,5. Sehingga Jika benar semua, dapat nilai 100. Sumber: Kemen PAN-RB
125 Ribu Peserta Tes CPNS Tak Lulus Passing Grade
Selasa 25-09-2012,07:54 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB