Sempat Dinyatakan Bebas, Oknum Polisi Cabul di Bengkulu Divonis Penjara dan Denda Rp 1 M

Selasa 20-02-2024,13:57 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Kemudian di Maret 2023 SM ditangkap oleh pihak Satreskrim Polresta Bengkulu. Dari kronologis kejadian, terdakwa SM melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus menjemput korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku tak hanya sekali, namun berkali-kali. Atas dasar itulah orang tua korban melapor ke Polresta Bengkulu. (Tri)

Kategori :