BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu untuk tidak golput saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.
“Kami imbau kepada seluruh ASN, baik dengan status PNS ataupun PPPK agar datang ke tempat pemungutan suara, mari kita sukseskan pemilu, jangan sampai ada yang memilih untuk golput,” ujar Kepala Diskominfo Gita Gama, Senin 12 Februari 2024.
Hal tersebut dilakukan, sebab sebagai masyarakat ASN harus menyampaikan hak suaranya sebagai warga negara yang baik dengan tetap menjaga netralitasnya.
Pasalnya, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggungjawab besar dalam menyukseskan pesta demokrasi tahun ini termasuk Pilkada serentak.
BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Damai 2024
Bukti peran dan tanggungjawab ASN menyukseskan pemilu adalah menjaga netralitas serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara baik sekaligus motor penggerak pembangunan.
Terlebih penting lagi, bagaimana ASN mampu memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada rakyat tanpa ada pembedaan atau pilih kasih.
“Mari kita bangun demokrasi yang berkualitas di Kota Bengkulu. ASN contoh bagi masyarakat sekaligus mengajak jangan golput. Sebagai ASN tentu tidak kehilangan hak pilih, tetapi perlu diingatkan jangan sampai terlibat dengan kegiatan politik praktis, karena ASN itu harus netral,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu juga telah membentuk tim khusus bekerjasama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap media digital milik ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) guna memastikan netralitas jelang Pemilu 2024.
Tim tersebut akan melakukan mengawasi dan menegakkan netralitas dengan mengawasi penggunaan media sosial atau perangkat digital terkait pelaksanaan rangkaian Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kawal Pemilu Hingga Proses Perhitungan Suara, Ribuan Personel Polda Bengkulu Mulai Diterjunkan
Jika ada ASN atau PTT yang terbukti dan bisa dibuktikan kebenarannya, terang Gita, maka yang bersangkutan akan diproses dengan beberapa tahap yang telah ditentukan.
Seperti memberikan teguran secara lisan, memberikan surat peringatan dan ASN atau PTT yang melanggar netralitas maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. (*)