“Usulan tersebut sudah disampaikan ke BPN Kabupaten Seluma. Dan pada tahun 2012 lalu enam desa sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui Prona,” ujar Camat Semidang Alas Hon Syahri S Sos.
Hon Syahri menegaskan, salah satu syarat mendapatkan sertifikat tersebut, warga desa yang diusulkan tersebut telah memiliki SKT pada tanah mereka. Kemudian, lahan tersebut tidak bersentuhan dengan lahan milik masyarakat yang lain. Karena nanti tim dari BPN juga akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan saat mengukur lahan milik masyarakat yang akan disertifikatkan melalui program prona.
Terpisah, Kepala BPN Seluma Hayadi belum lama ini mengatakan kalau pembuatan sertifkat prona sudah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 400 ribu. Sehingga warga yang membuat melalui program prona tidak akan dikenakan biaya lagi.
Subsidi peemrintah tersebut digunakan untuk biaya pengukuran serta pembuatan sertifikat prona setiap tahunnya “Kita tidak akan memungit biaya sepeserpun dari warga, melainkan pemerintah pusat telah menanggung semua itu, Jika didapati ada sejumlah pihak mengatasnamakan BPN melakukan pemungutan biaya maka dapat untuk melapor ke BPN Seluma,”tegasnya.(333)