Data diperoleh, korban mengaku telah dianiaya oleh pelaku. Kejadian itu bermula ketika korban yang merupakan Petugas FIF Spektra pada Jum\'at sore (29/3) sekitar pukul 16.00 WIB, mendatangi hotel milik pelaku. Korban bermaksud menagih uang angsuran kreditan pelaku yang belum dibayar.
Tiba-tiba datang pelaku dan langsung marah-marah. Pelaku mendorong dan menjambak rambut korban, sambil mengancam menghabisi nyawa korban. Khawatir nyawanya terancam korban memilih menempuh jalur hukum.
Ia melapor ke Polres Bengkulu. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan telah menerima laporan tindak penganiayaan tersebut. Dijelaskan Kasat Reskrim kasus tersebut tengah dipelajari. Jika ditemukan pelanggaran hukum, ditindak sebagaimana mestinya.(Cw4)