Aniaya Petugas FIF Spektra, Bos Hotel Dipolisikan

Senin 01-04-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU AGUNG, BE - Tidak terima telah dilakukan kasar oleh seorang pemilik hotel. Rudi Haryanto (28) warga Jalan Al-furqon No 52 RT 05 RW 02 Kelurhan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban melapor ke polisi. Pada Jum\'at malam (29/3) sekitar pukul 19.30 WIB, ia mendatangi Mapolres Bengkulu. Rudi melaporkan De, bos sekaligus pemilik Ma Hotel yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung.

Data diperoleh, korban mengaku telah dianiaya oleh pelaku. Kejadian itu bermula ketika korban yang merupakan Petugas  FIF Spektra pada Jum\'at sore (29/3) sekitar pukul 16.00 WIB, mendatangi hotel milik pelaku. Korban bermaksud menagih uang angsuran kreditan pelaku yang belum dibayar.

Tiba-tiba datang pelaku dan langsung marah-marah. Pelaku mendorong dan menjambak rambut korban, sambil mengancam menghabisi nyawa korban. Khawatir nyawanya terancam korban memilih menempuh jalur hukum.

Ia melapor ke Polres Bengkulu. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan telah menerima laporan tindak penganiayaan tersebut. Dijelaskan Kasat Reskrim kasus tersebut tengah dipelajari. Jika ditemukan pelanggaran hukum, ditindak sebagaimana mestinya.(Cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait