Oknum Polisi Kasus Penipuan Rekrutmen Polri Diadili, Modusnya Begini

Kamis 11-01-2024,15:49 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu, Kamis (11/1/2024) menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terdakwa adalah Sigit Adi Nugroho, oknum anggota Polri berpangkat Bripda yang tengah menjalani proses hukum lantaran kasus penipuan penerimaan anggota polri pada tahun 2023 lalu.

Terdakwa dilaporkan ke Polda Bengkulu karena telah melakukan penipuan dengan modus mampu meluluskan korban menjadi anggota Polri dengan cara membayar uang sebesar Rp 750 juta.

Namun setelah uang diterima, korban tidak menjadi anggota Polri dan tidak ada kejelasan dari terdakwa. 

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Gunakan Brio Kuning Resahkan Masyarakat Bengkulu, Polresta Bengkulu Lakukan Ini

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Boy Martin, terdakwa Sigit didakwa pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1) KHUP tentang penipuan.

Ia juga menjelaskan, pembayaran uang sebesar Rp 750 juta oleh korban dilakukan secara bertahap.

Tak tanggung-tanggung, untuk menyakinkan korban lulus sebagai Bintara Polri, terdakwa membuat surat keterangan kelulusan palsu dengan memasukkan tanda tangan Kapolda Bengkulu dan Karo SDM Polda Bengkulu.

"Total keseluruhan yang diterima terdakwa sebesar Rp 750 juta yang diserahkan korban secara bertahap," ujar Boy Martin.

BACA JUGA:Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisake, Begini Keterangan BPKP

Lanjutnya, dalam dakwaan dijelaskan bahwa korban penipuan penerimaan bintara Polri Polda Bengkulu ini tak hanya Yayat, tetapi ada Renaldi dan Hendra.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut menghadirkan sejumlah saksi. Dimana saksi yang dihadirkan ini merupakan keluarga dari terdakwa Sigit. 

"Untuk keseluruhan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini ada 9 orang dan 1 diantaranya adalah pihak dari Polda Bengkulu," pungkasnya.

Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan mengahdirkan saksi-saksi lainnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban Yayat merasa ditipu atas perbuatan dari terdakwa Sigit. Korban Yayat menyadari bahwa dirinya tidak pernah diterima sebagai anggota bintara Polri dan begitupun dengan rekan lainnya serta melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu. (Tri)

Kategori :