Syarat dan Cara Pengajuan KUR BNI 2024 Secara Online

Minggu 07-01-2024,20:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang memerlukan pinjaman untuk modal kerja dan investasi dapat mengajukan KUR BNI 2024 dengan bunga 6% per tahun.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal untuk pengembangan usaha.

Dalam beberapa tahun terakhir, UMKM menjadi fokus perhatian pemerintah karena berperan sebagai penopang ekonomi nasional.

BNI, sebagai salah satu lembaga perbankan yang menjadi saluran penyalur Kredit Usaha Rakyat tahun 2024 baik itu KUR Mikro, Super Mikro, atau KUR Kecil.

BACA JUGA:Buruan Cek! Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Bank BCA Terbaru 2024

Syarat KUR Mikro

Seperti yang tertera di situs resmi bni.co.id, berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat melalui Bank Negara Indonesia atau KUR BNI 2024.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro merupakan Kredit Mikro Kecil (KMK) yang menawarkan investasi dengan suku bunga sebesar 6% dan jangka waktu tenor selama 3-5 tahun.

Dengan KUR Mikro, Anda dapat mengajukan batas kredit mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta tanpa memerlukan agunan tambahan.

Kredit ini tersedia bagi perorangan atau Badan Usaha yang aktif bergerak dalam usaha produktif dan memiliki legalitas usaha, setidaknya Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (SIUMK).

Untuk memenuhi syarat, calon nasabah harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal enam bulan, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta tidak memiliki kredit produktif di lembaga perbankan lain.

Syarat KUR Super Mikro

KUR Super Mikro adalah bentuk Kredit Modal Kerja dan Investasi yang menawarkan limit maksimum hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu tenor selama 3-5 tahun.

Salah satu keunggulannya adalah ketidakwajiban menyertakan agunan tambahan pada pengajuan KUR Super Mikro ini.

Program ini tersedia untuk perorangan atau Badan Usaha, termasuk mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan aktif terlibat dalam usaha produktif yang layak.

Kategori :