BENGKULUEKSPRESS.COM - Sikap tegas dengan mengajukan kasasi oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu dilakukan pasca putusan hakim yang memberikan vonis bebas pada dr Raden Ajeng Yeni Warningsih, terdakwa pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun 2022.
Pengajuan kasasi ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia mengatakan, putusan onslag vanrecht vervolging terhadap terdakwa dr Raden Ajeng Yeni Warningsih bukan bebas murni. Tapi ada perbuatan pemotongan, namun menurut pertimbangan hakim itu bukan merupakan tindak pidana.
"Kita sudah ajukan kasasi dan tinggal menunggu hasilnya. Perlu diketahui itu putusan onslag bukan bebas murni," kata Suwarsono, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Terus Diusut, Kejati Bengkulu Minta Bantuan ke LPSE
Aspidsus Kejati Bengkulu ini menjelaskan, sebelum kasus ini bergulir di persidangan, pihaknya telah melakukan berbagai proses.
Dimana proses itu tentu memenuhi semua unsur baik secara formil maupun materil. Kemudian barulah dinyatakan p21 dan dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.
"Meski sudah maksimal memenuhi berkas dan sesuai SOP, tetapi jaksa tidak bisa memaksa keputusan hakim. Jaksa hanya bisa menghormati apapun itu keputusan dari majelis hakim. Terlebih dalam kasus ini, majelis hakim juga memberikan kesempatan untik mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan putusan," jelas Aspidsus Kejati Bengkulu.
Terpisah, Kuasa Hukum dr Raden Ajeng Yeni Warningsih yakni Made Sukiade SH mengungkapkan bahwa keputusan hakim telah sesuai dengan apa yang mereka harapkan.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Kota Bengkulu Segera Tetapkan Tsk
Menurutnya, keputusan dari majelis hakim sudah tepat, sesuai fakta persidangan, dimana saksi mengatakan kliennya tidak melakukan korupsi.
"Apapun upaya hukum yang akan ditempuh jaksa itu adalah hak mereka. Tapi yanh pasti keputusan dari majelis hakim sudah tepat," pungkas Made.
Untuk diketahui, dr Raden Ajeng Yeni Warningsih merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022.
Ia divonis tak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Tipikor seperti yang disangkakan oleh penyidik atau JPU.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Dwi Purwanti dalam amar putusannya, terdakwa tidak bersalah atas semua dakwaan JPU.