4. Dokumen Tidak Lengkap
Penyebab klaim asuransi ditolak dapat juga karena tidak lengkapnya dokumen yang diajukan kepada perusahaan asuransi. Baca dengan teliti lebih dulu dokumen apa saja yang menjadi syarat mengajukan klaim dan lengkapi. Meskipun hanya kurang satu saja jenis dokumen yang disyaratkan perusahaan asuransi sudah tidak bisa menyetujui klaim yang diajukan. Misalnya kalau mengajukan klaim asuransi atas kendaraan maka biasanya harus disertai dengan foto bagian mobil yang mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional
5. Tidak Sesuai Persyaratan pada Polis
Berhubungan dengan poin yang sebelumnya yaitu tidak masuknya risiko yang dialami dalam klausul polis ini berarti terjadi ketidaksesuaian persyaratan yang tertulis pada polis tersebut. Tidak sesuainya klaim dengan persyaratan polis bisa juga berupa hal lainnya seperti belum sampai pada waiting period atau masa tunggunya.
Disamping waiting period dalam beberapa jenis asuransi juga dikenal adanya survival period. Ini merupakan masa dimana tertanggung dinyatakan terkena penyakit tertentu misalnya stroke hingga meninggal dunia. Sama halnya dengan waiting periode jika pengajuan klaim kurang dari masa survival period maka otomatis akan ditolak.
6. Telah Melebihi Waktu yang Ditentukan
Setiap asuransi memiliki jangka waktu yang berbeda-beda jadi sebaiknya Klik People benar-benar mengetahui hal tersebut. Mengapa? Karena jika klaim diajukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka akan ditolak. Jadi lihat dengan teliti kapan batas waktu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi sesuai yang tertulis pada polis.
7. Berada pada Masa Tunggu
Faktor yang dapat juga menjadi penyebab ditolaknya klaim asuransi kemungkinan karena status polis yang berada pada masa tunggu (Waiting Period). Peserta asuransi tidak bisa mengajukan klaim jika polisnya masih berada pada masa tunggu tersebut. Lamanya masa tunggu tersebut mungkin berbeda-beda.
Kita contohkan kalau tertanggung ikut asuransi sejak tanggal 2 Januari 2022 dengan masa tunggu 45 hari maka ketika yang bersangkutan ternyata mengalami sakit pada tanggal 31 Januari 2022 maka klaim tidak dapat diajukan. Mengapa? Karena dari tanggal 2 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 belum mencapai 45 hari.
BACA JUGA:Beragam Produk Asuransi Yang Ditawarkan, Ini 6 Keunggulan Asuransi BRI Life
8. Adanya Pelanggaran Hukum
Adanya indikasi tindakan yang melanggar hukum oleh tertanggung atau peserta asuransi dapat juga menjadi penyebab klaim ditolak. Misalnya peserta asuransi kendaraan yang mobilnya mengalami kecelakaan. Ketika diadakan pemeriksaan oleh kepolisian ternyata kecelakaan tersebut disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas maka klaim tidak bisa dibayarkan.
9. Adanya Kejahatan Asuransi
Selain adanya tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum seperti dimaksudkan pada poin sebelumnya ada hal lain yang menyebabkan klaim ditolak. Tidak jauh berbeda dengan adanya indikasi tindakan pelanggaran hukum klaim dapat ditolak karena adanya dugaan kejahatan asuransi.