Siapkan Dokumen Yang Dibutuhkan, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Ke Jasa Raharja

Kamis 28-12-2023,20:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

* Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. 

* Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. 

* Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.

* Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

BACA JUGA:Ini Asuransi Kecelakaan Mudik yang Dibayarkan Jasa Raharja

- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki: 

* Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. 

* Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. 

* Fotokopi KTP korban. 

* Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

* Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain. 

- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat: 

* Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. 

* Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban. 

* Fotokopi KTP korban. 

* Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Kategori :