Bahkan Rabu (27/3) kemarin pihak KPUD Lebog bersama Pemda Lebong telah melakukan rapat mengenai hal tersebut. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Lebong H John Ferianto SSos MM, Inspektorat Lebong, Kesbangpol dan Linmas, Disparbudhub serta Satpol PP.
Disampaikan Komisioner KPU Lebong, Burhan Dahri, dalam rapat tersebut belum ada keputusan yang jelas mengenai daerah yang dinyatakan bebas dari alat peraga dan atribut kampanye.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab segera menetapkan zona bebas atribut kampanye tersebut. \"Ya tadi memang pihak Pemkab Lebong akan segera menyampaikan zona wilayah daerah bebas atribut kampanye tersebut kepada KPU Lebong. Ya kita tunggu saja nanti,\" jelas Burhan.
Dikatakan Burhan, jika sesuai aturan bahwa alat atribut kampanye tersebut tidak boleh di pasang di jalan protokol, fasilitas negara dan fasilitas umum. \"Nah di Lebongkan tidak ada jalan protokol, karena itu kita tadi meminta kepada Pemda untuk menentukan daerah mana saja yang masuk dalam wilayah yang tidak boleh dipasang atribut kampanye,\" kata Burhan.
Selain itu, jika tidak ada perubahan peta wilayah daerah yang dinyatakan bebas dari atribut kampanye dan alat peraga ini rencananya akan diserahkan Pemkab Lebong kepada pihaknya Kamis (hari ini). Karena itu, jika ini sudah disampaikan kepada pihaknya maka pihaknya pun bakal segera menggelar koordinasi dengan pihak terkait untuk mensosialisasikan pelarangan memasang atribut di jalur bersih. \"Kalau sudah diserahkan, kita tinggal melakukan sosialisasi lagi nantinya,\" ucap Burhan.(777)