“Dari wilayah APL tesebut sebesar 155.074 hektar sudah dimanfaatkan sebagai HGU, sehingga terdapat 912.341 hektar atau 85 persen dari wilayah APL dapat dijadikan area kegiatan pendaftaran tanah, baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Sertipikasi Aset Daerah, maupun kegiatan lainnya," pungkasnya.
BACA JUGA:Ini Poin Penting Disampaikan Gubernur Rohidin pada Forum Konsultasi Publik RPJPD Bengkulu
Hingga tahun 2023, telah terdapat 654.474 hektar tanah yang sudah terdaftar atau sebesar 61 persen dari wilayah APL sehingga diharapkannya program tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah untuk mensukseskan percepatan sertipikasi tanah.(Adv)