Loncat Partai, Harus Mundur

Rabu 27-03-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Seluma mengingatkan anggota DPRD Seluma yang akan maju lagi menjadi caleg dengan loncat partai, harus mengundurkan diri. Dikatakan anggota Panwaslu Seluma, M Zarwan SSos, pengunduran diri tersebut yakni melepaskan jabatan sebagai anggota dewan periode yang kini dijalani, yang juga ditandatangi ketua DPRD.

“Pindah ke partai politik lain, diharuskan terlebih dahulu untuk mengundurkan diri. Itu mutlak, harus ditanda tanggani oleh Ketua DPRD. Ini merupakan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalegan,” kata Zarwan.

Tak hanya itu,  kepala desa yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 mendatang juga harus berhenti dari jabatannya secara permanen. Sehingga, jika tidak terpilih penjadi anggota legislatif, maka kades tersebut juga tidak bisa kembali menjabat sebagai kades lagi.

Diharapkan, KPU Seluma, kata Zarwan, untuk dapat lebih aktif mensosialisasi aturan tersebut kepadapartai politik. Sehingga pihak KPU akan mencoret, sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2013 Pasal 19. “Kepala desa wajib mengundurkan diri sebagai kepala desa, dan juga bagi anggota DPR yang meloncat partai juga wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Bila tidak KPUD akan mencoret,\" bebernya.

Terpisah, anggota DPRD Seluma Jonaidi SP menanggapi enteng terkait perihal mengharuskan dirinya untuk mengundurkan diri dari anggota dewan setelah partainya tidak lolos. Menurutnya, partai politiknya sejauh ini merestuinya untuk pindah ke partai lain, sehingga tidak harus dilakukan Pergantian Antar Waktu(PAW).

”Kenapa untuk dilakukan PAW dimana KPU hanya memeriksa secara Administrasi saja dan hal tersebut tidak bisa dilakukan,” ujarnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait