“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel Mapolres,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK dan Wakapolres Kompol Haeruddin didampingi Kabag Ops Kompol Laba Meliala SIK dan Kasat Narkoba, AKP P Simarmata. Awalnya polisi berhasil menangkap DR, Kamis (21/3) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka. Wanita ini merupakan target operasi (TO) pada tahun 2012 lalu itu. Dari tangannya berhasil ditemukan tujuh paket kecil jenis ganja yang dibungkus kertas minyak warna coklat, satu paket dengan harga lima puluh ribu rupiah.
Setelah dikembangkan, berhasil ditangkap Ma pada Jum’at (22/3) sekitar pukul 14.00 WIB di simpang PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Dari tangan tersangka berhasil ditemukan 4 paket ganja kering yang dibungkus dengan koran, 1 unit motor Yamaha nopol BA 6103 GT, handphone merek Mito dan uang Rp 187.000 . “Saat dilakukan penangkapan telah dilakukan pengintaian dan tersangka dibekuk,”jelasnya.
Tepatnya, Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.00 WIB target utama AC berhasil pula diringkus. Penangkapan dilakukan di jalan lintas barat (Jalinbar) tepatnya di Kelurahan Bandar Ratu Kota Mukomuko. Saat ditangkap tersangka yang tengah mengendaraai mobil Honda Jazz Nopol D 102 NT dari arah Kota Mukomuko hendak menuju Padang. Tiba di TKP tersangka langsung dihadang mobil anggota dan langsung melakukan pengerebekan. Di dalam mobil tersangka tepatnya di dalam tas warna hitam ditemukan satu paket sabu-sabu.
Selain itu disita pula 15 kartu ATM dari berbagai bank, satu buah buku tabungan BCA, 30 lembar slip penarikan dari berbagai bank, alat untuk mengecek masuknya uang ke rekening, dan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang disinyalir hasil transaksi. Saat dibekuk tersangka AC bersama istrinya bernama Ma alias Ri (26) yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
AC yang kelahiran Palembang itu memiliki dua kartu identitas. Seperti di Kebun Keling Kecamatan Teluk Segar, Kota Bengkulu dan di Kelurahan Gaharu, Medan Timur Provinsi Sumatera Utara. Dari keterangan sementara dari para tersangka, untuk barang bukti ganja diambil dari Painan, Provinsi Sumatera Barat dan Sabu-sabu dari Provinsi Lampung. Kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut yang tidak menutup kemungkinan masih ada para tersangka lainnya yang masih berkeliaran.
AC tersangka pengedar sabu-sabu dijerat UU Narkotika pasal 112 ayat 1 sub 114 dengan ancaman diatas 15 tahun. Tersangka DR dan Mardianto dijerat pasal 111 ayat 1 sub 114 dengan ancaman 15 tahun. Kabag Ops menegaskan saat penangkapan para tersangka tidak dilakukan penembakan melainkan ditangkap dengan cara yang professional. “Jika ada yang mengatakan ditembak itu tidak benar, para tersangka yang tertangkap dilakukan dengan professional diantaranya menggunakan bela diri yang dimiliki para anggota,”pungkasnya. (900)