BENGKULUEKSPRESS.COM - Shopee adalah salah satu aplikasi pasar niaga elektronik yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual produk secara daring. Untuk memberikan kenyamanan pada setiap penggunanya, Shopee menerapkan kebijakan yang harus dipatuhi pengguna.
Apabila didapati pengguna tak mematuhi kebijakan tersebut atau dicurigai melanggar ketentuan layanan Shopee, akun Shopee pengguna akan dibatasi.
Dirangkum dari help.shopee.co.id, beberapa contoh perilaku yang membuat akun Shopee penguna diblokir, di antaranya pesanan palsu, penyalahgunaan voucher atau promosi, penipuan, dan lainnya.
Pengguna yang dicurigai melakukan aktivitas tersebut akan mendapatkan pesan pop up saat login atau checkout. Selanjutnya, akun Shopee tak bisa digunakan.
Cara Ajukan Banding Untuk Mengembalikan Akun Shopee yang Diblokir
Dikutip dari help.shopee.co.id, satu-satunya cara mengembalikan akun Shopee yang diblokir adalah mengajukan banding. Di bawah ini langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan mengaktifkan akun Shopee yang diblokir, pengguna harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang dibutuhkan:
* Foto identitas sah, seperti KTP, paspor, atau kartu pelajar, kartu keluarga, yang digunakan saat mendaftar akun Shopee.
* Bukti pembelian produk, seperti nomor resmi dari penjual, foto produk yang dibeli, nomor ID pesanan, dan foto tangkapan layar riwayat pesan.
BACA JUGA:Penyebab Akun Shopee Paylater Milikmu Dibekukan, Ini Cara Mengatasinya
2. Isi Formulir Banding
Setelah itu, pengguna bisa mengajukan banding dengan mengisi formulir di tautan yang disiapkan Shopee. Berikut ini tautannya:
help.shopee.co.id/portal/webform/8c1e0bcd89b148f78c7f20c43ae03d09?previousPage=other articles
Adapun data-data yang harus diisi untuk mengajukan pengaktifan akun Shopee yang diblokir, antara lain: