KOTA MANNA, BE - Setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama, Hs selaku tersangka pembangunan TK Pembina Kelurahan Masat Kecamatan Pino akhirnya ditahan penyidik Kejari Manna.
Hs yang merupakan guru di salah satu SMP di BS dan juga mantan Ketua Pembangunan TK Pembina tersebut ditahan sekitar pukul 14.25 WIB. Hs ditahan karena Ar yang merupakan kontraktor ataupun kepala tukang proyek pembangunan TK tahun 2009 yang sudah terlebih dahulu dijebloskan dalam Rutan Malabero Bengkulu setelah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun mengatakan jika ada yang Hs juga terlibat dalam dugaan korupsi itu. Ditambah lagi penyidik Kejari juga mempunyai data-data yang cukup untuk menjerat Hs.
Kajari Manna Raswali Hermawan SH melalui Kasi Pidsus Herry Kurniawan SH mengatakan, Hs terpaksa ditahan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena ia terkesan tidak kooperatif dengan tidak hadir pada panggilan pertama. Tahap pertama Hs akan ditahan selama 20 hari guna memudahkan proses pemeriksaan dalam melengkapi berkas perkara. \"Penahanan ini kami lakukan setelah dia resmi menjadi tersangka agar proses pemeriksaan dapat lebih mudah sehingga berkas P21,\" terangnya.
Menurutnya, penahanan ini dilakukan untuk penahanan tahap pertama setelah dia resmi ditetapkan menjadi tersangka kedua, setelah tersangka pertama Ar sudah menjalani hukuman.
Untuk diketahui pada tahun 2009 lalu TK Pembina mendapat kucuran dana pusat sebesar Rp 500 juta. Hanya saja pelaksanaan pembangunan itu diduga bermasalah sehingga auditor BPK turun ke lokasi dan menghitung kerugian negara dari pelaksanaan pembangunan TK tersebut. Dari hasil audit BPK diketahui kalau terdapat kerugian negara mencapai Rp 220 juta dan tersangka pertama yakni Ar sudah ditetapkan bersalah dan divonis 1,4 tahun. Sehingga Hs juga ditetapkan sebagai tersangka kedua karena kegiatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama antara tersangka pertama dengan Hs ini.(369)