Dalam pandangan Buya Yahya, memberikan sedekah oleh seseorang yang masih memiliki hutang dapat dianggap sebagai perbuatan maksiat, yang pada akhirnya dapat menyebabkan dosa bagi orang yang melakukan sedekah dalam kondisi tersebut.
BACA JUGA:Mimpi Buruk Tak Jadi Kenyataan, Buya Yahya Sarankan Baca ini Saat Bangun Tidur
BACA JUGA:Ternyata Hukum Menukar Uang Rusak Bisa Jadi Riba, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan sedekah yang bisa menjadi perbuatan maksiat. Semoga bermanfaat.(*)