BENGKULUEKSPRESS.COM - Persidangan terhadap lima terdakwa atas perkara home industri senjata api di Kabupaten Kaur memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/10/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra, menyatakan kelima terdakwa telah terbukti bersalah dengan memproduksi senjata api rakitan secara ilegal.
Terdakwa Agus Miswanto warga Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya, Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi dan Suratno (46) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal divonis 11 bulan penjara.
BACA JUGA:Pembuat Senpi di Kaur Termasuk 2 Oknum PNS Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Alasan JPU
Kemudian dua orang PNS yakni Ronal (38) dan Surlian juga divonis selama 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lucky Selvano Marigo mengatakan, putusan yang diberikan pada terdakwa Agus Miswanto sama dengan tuntutan JPU tempo hari.
Namun untuk keempat terdakwa lainnya, putusan diberikan hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan yang semulanya 12 bulan.
"Atas putusan ini kita mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu dan akan melapor ke pimpinan," ujar Lucky usai menjalani sidang.
BACA JUGA:Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres
Terkait barang bukti yang disita sambung Lucky, hakim sependapat dengan JPU untuk menyerahkan alat bukti berupa mesin bubut ke dunia pendidikan.
"Kalau barang bukti berupa mesin bubut akan kita serahkan ke dunia pendidikan. Kalau barang bukti yang meliputi senpi, peluru dan mesin gerinda itu yang akan dimusnahkan," ungkapnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa Agus Miswanto yakni Dede Frastein mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan pihak keluarga atas putusan yang diberikan majelis hakim pada terdakwa Agus.
Dede juga menjelaskan, hal yang memberatkan kliennya ini adalah karena perbuatannya dilakukan berulang kali sejak tahun 2012 lalu.
"Atas putusan ini kita akan berkordinasi dengan keluarga dan diberi waktu selama 7 hari kedepan," tutup Dede.