Beli Narkoba dengan Tetangga, Mantan Napi Lapas Muara Enim Diringkus Polda Bengkulu

Jumat 03-11-2023,16:16 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja.

Kedua tersangka yang ditangkap ini adalah DF (27) dan ME (27). Mereka tinggal bertetanggaan,  DF merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2022 lalu.

Sedangkan ME merupakan penjual narkotika jenis tanaman ganja. Selain menjual, ME juga pemakai.

Dijelaskan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing sekira pukul 21.20 wib.

BACA JUGA:Cerita Kermin, Bandar Besar Narkoba, Ternyata Pernah Tertipu Saat Beli Sabu Seharga Rp 50 Juta

Penangkapan keduanya ini bermula dari laporan masyarakat yang melapor ke anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu bahwa kawasan tempat tinggalnya kerap dijadikan lokasi untuk bertransaksi barang haram.

"Kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang kemudian kita tindaklanjuti," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa tersangka DF ini membeli ganja pada tersangka ME sebesar Rp 200 ribu.

BACA JUGA:Ini Alasan Kermin, Mantan Dosen Unib yang Kembali Jadi Bandar Narkoba di Bengkulu

Namun menurut tersangka ME, ganja tersebut dijual kepada DF lantaran mereka berteman dan tidak ada maksud untuk melakukan jual beli pada orang lain.

"Pengakuannya karena berteman, maka di jual. Harganya Rp 200 ribu sekali beli," imbuh AKBP Tonny.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

BACA JUGA:Belum Lama Keluar dari Nusakambangan, Mantan Dosen Unib Kembali Ditangkap

"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)

Kategori :