Ayah Bejat Dari Mukomuko, Tiduri Anak Kandung Hingga Lahirkan ”Cucu”

Minggu 24-03-2013,20:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Penyidik Polsek Penarik Kabupaten Mukomuko terus mendalami kasus pemerkosaan anak kandung yang dilakukan Y (41) warga Desa Mekar Mulya, Penarik Kabupaten Mukomuko. Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban dan saksi  sudah kita mintai keterangan. Kasus itu tengah diproses lebih lanjut,”tegas Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik, Iptu Tjik Sadarne.

Menurut keterangan korban Ea (15) yang merupakan anak pertama dari dua bersaudara itu pertama kali disetubuhi tersangka di rumah kediamannya di Desa Mekar Mulya. Awalnya korban pernah sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Mukomuko. Setelah beberapa kali disetubuhi, tersangka memindahkan sekolah korban ke Kota Bengkulu dan tinggal di rumah kontrakan.

Ternyata upaya pemindahan itu hanya akal bulus tersangka. Dengan leluasa tersangka  melakukan perbuatan bejatnya dan kerap mengunjungi korban. Mirisnya perbuatan bejat itu membuat korban hamil.

Mendapati hal itu, tersangka membawa korban ke Jawa dan dititipkan di salah satu rumah keluarga  hingga korban pun melahirkan. “Korban diancam akan dibunuh. Membuat anak yang masih sangat lugu ini tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan ketakutan,” jelasnya.

Dari hasil visum dokter diketahui korban sudah sering disetubuhi dan telah mempunyai anak. “Hasil visum dokter juga menjadi  salah  satu bukti kuat untuk menjerat tersangka,” tukasnya.

Sekadar mengingatkan peristiwa itu terjadi pada tahun 2012 lalu dan baru dilaporkan Kamis (21/3) malam sekitar pukul 19.30 WIB lalu oleh Nurhidayati ibu korban sekaligus istri tersangka. Pada malam itu  juga Kapolsek bersama anggotanya langsung bergerak dan menangkap tersangka dikediamannya di Desa Mekar Mulya, Penarik Kabupaten Mukomuko.

 

Harus Dihukum Berat Sementara itu Direktur Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu, Tety Sumery  menuturkan, tindakan pemerkosaan yang dialami seorang gadis remaja di Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko menunjukkan betapa buruknya moral pelaku. \"Sudah seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah merenggut masa depan sang anak,\" ucapnya.

Menurut Tety, ada dua persoalan incest. Pertama yang dilakukan suka sama suka dan kedua  faktor pemaksanaan. Untuk kasus yang terjadi di Penarik, Mukomuko merupakan incest dengan pemaksanaan sudah menjadi relasi patron clien, di mana menunjukkan kekuasaan ayah lebih mendominasi sehingga dengan ancaman-ancaman yang dilakukan dan membuat si korban menjadi takut. Dengan sikap seperti itu  dimanfaatkan pelaku untuk melakukan hubungan bejat itu.

Terjadinya incest  bisa dikarenakan adanya perubahan  gaya hidup, dan latar belakangi   atau sejarah  kehidupan seseorang. Selain itu kurangnya hubungan komunikasi dalam keluarga,faktor kemiskinan,latar belakang  kekerasan, serta  pengetahuan  yang rendah  bisa juga disebabkan faktor psikologis seseorang.

\" Orang tua yang menyetubuhi anaknya, sudah di luar jalur moralitas. Selain patut dihukum seberat-beratnya, secara psikologis harus diterapi, \" terangnya.

Tety berharap Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk cepat turun tangan dan melakukan pendampingan dan melakukan jemput bola, \" WCC  siap mendampingi jika diminta,\" tukasnya. (247/900)

Tags :
Kategori :

Terkait