BACA JUGA:Hukum Kredit Motor dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Agar Terhindar dari Dosa Riba
Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa jika terbukti terdapat unsur riba di dalamnya, maka hukum kerja di bank tersebut adalah haram.
"Kalau ada riba haram hukumnya," tegas Ustadz Adi Hidayat.
Namun, jika tidak ada alternatif pekerjaan lain setelah keluar dari bank yang melibatkan riba, Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa ini adalah kondisi darurat, sehingga sementara waktu masih diperbolehkan untuk tetap bekerja di sana.
"Kalau tidak ada pekerjaan lain dan darurat hidup Ada Di situ Maka sifat daruratnya muncul, tapi sifat daruratnya sementara," papar Ustadz Adi Hidayat.
"Jadi sambil di bank itu antum cari pekerjaan lain, ada di bank syariah misalnya, ada di tempat lain misalnya," tambah Ustadz Adi Hidayat.
Penting untuk mengurangi elemen-elemen yang melibatkan riba dalam kehidupan kita satu per satu, sehingga kehidupan kita lebih berkah dan kita bisa menjauhi dosa.
Setelah mendapatkan pekerjaan baru yang tidak melibatkan riba, sangat disarankan untuk meninggalkan segala hal yang terkait dengan dosa riba.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuka Pintu Rezeki, Ustadz Adi Hidayat: Baca 2 Surah ini Saat Sholat
BACA JUGA:Hukum Sihir Dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat: Merusak Tauhid dan Akidah
"Sampai dapat yang baru tinggalkanlah yang meragukan itu, hukumnya jelas sekali," demikian Ustadz Adi Hidayat.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum bekerja di bank, semoga bermanfaat.(*)