BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil diciduk anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Pengedar berinisial MS (36) ini adalah warga Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Ia ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dikediamannya usai menjualkan narkotika jenis sabu pada seseorang.
Dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan terhadap tersangka MS ini bermula dari laporan masyarakat ke pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Tak hanya mengamankan tersangka, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
BACA JUGA:7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung
"Kita baru saja menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Saat akan ditangkap, tersangka MS berusaha melarikan diri dari rumahnya ke jalan raya serta melakukan perlawanan terhadap personel, namun berhasil diamankan," kata AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (19/10/2023) saat press release di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Lanjutnya, dari keterangan tersangka MS barang haram ini ia dapat dari luar Provinsi Bengkulu yang dipesan melalui handphone ke seseorang yang kemudian dikirimkan melalui mobil travel.
Untuk melabui pengiriman narkotika itu, tersangka bersama bandar tersebut membungkusnya dengan kardus yang berisikan alat elektronik.
BACA JUGA:Pembuat Senpi di Kaur Termasuk 2 Oknum PNS Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Alasan JPU
Setibanya di Bengkulu, tersangka mengambilnya di pinggi jalan dikawasan Putri Hijau, Bengkulu Utara.
"Jadi barang haram ini dipesan dari Sumatera Utara, yang dikirim lewat travel. Pengiriman itupun dilakukan oleh bandar ke tersangka pada September 2023 lalu," imbuhnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka MS bukan seorang residivis. Tetapi aktivitas yang dilakoninya ini sudah berjalan selama 1 tahun terkahir dan telah memesan sebanyak 3 kali.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan , sambung AKBP Tonny Kurniawan, sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di kediaman tersangka.
"Untuk barang bukti yang diamankan tidak hanya narkotika jenis sabu-sabu tetapi ada pula handphone dan timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu," tutup AKBP Tonny Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)