JAKARTA - Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan aturan ini mengharuskan kader partai yang duduk sebagai anggota dewan tetapi partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu harus mengundurkan diri. Kata dia, hal ini diberlakukan kepada mereka yang mencalonkan diri dengan menggunakan partai lain.
\"Inilah konsekuensi dari peraturan yang sudah ditetapkan. Karena memang tidak boleh ada keanggotaan partai ganda saat mendaftar sebagai calon,\" kata Titi kepada JPNN, Jumat (22/3).
Titi mengakui, dengan pemberlakuan aturan ini maka harus ada PAW. Mereka yang mengundurkan diri akan diganti dengan kader dari partai sebelumnya. Sebab, saat pendaftaran partai, calon yang bersangkutan secara otomatis menggunakan partai yang berbadan hukum sebagai peserta pemilu.
\"Memang undang-undang kita mengatur secara tegas partai politik. Mereka yang di-PAW akan digantikan oleh sesama kader partai selama setahun kepengurusan sebagai anggota dewan,\" katanya. (awa/jpnn)
Syarat Pileg Diperketat, PAW Massal Terjadi di Daerah
Sabtu 23-03-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Terkini
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Sabtu 28-03-2026,21:00 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB