BENGKULUEKSPRESS.COM - Jenazah yang dimakamkan di Surau Rumbio, RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ternyata petinggi dari Surau Rumbio itu sendiri.
Terlihat dari batu nisan, jenazah yang dimakamkan bernama Aliamran (73). Ia adalah seorang guru dari Surau Rumbio.
Keterangan warga sekitar, alasan pengelola Surau Rumbio memakamkan Aliamran adalah untuk mempermudah mereka melakukan ziarah ataupun takziah.
BACA JUGA:Warga Minta Makam di Surau Rembio Dibongkar, Ini Alasannya
Hal itupun diakui pengelola surau, merupakan wasiat sang guru Aliamran sebelum ia meninggal dunia.
Meski begitu, masyarakat setempat tetap menolak keberadaan makam yang ada tepat didepan Surau Rumbio.
Dikatakan Sarjono salah satu warga RW 08, pemakaman itu tidak ada izin dari warga setempat.
Bahkan setelah beberapa hari makam tersebut hadir, banyak anak-anak yang takut karena kesan angker yang ditimbulkan dari hadirnya makam itu.
"Anak-anak banyak yang tidak bisa tidur kalau malam. Hal itu banyak yang ngelapor sejak adanya makam itu karena berdekatan dengan kamar anak-anak mereka," ujar Sarjono.
BACA JUGA:Kuburan Misterius di Surau Rumbio Bikin Heboh Warga Pagar Dewa Kota Bengkulu, Begini Kronologisnya
Masih kata Sarjono, pada Jumat (13/10/2023), warga sekitar mengetaui ada kegiatan di Surau Rumbio tersebut. Warga pun tidak curiga, lantaran mengira perkumpulan itu akan melakukan kegiatan peringatan Maulid Nabi.
Hingga pada akhir, diketahui ada sebuah makam di Surau tersebut yang dilihat oleh salah satu penghuni kos yang tak jauh dari Surau Rumbio. Tak lama berselang, makam ini pun juga diketahui oleh masyarakat yang lainnya.
Pemakaman ini ternyata mendapat izin dari Ketua RT 08, namun Ketua RT tidak berkoordinasi dengan masyarakat setempat hingga akhirnya masyarakat menyesali tindakan itu.
"Pada prinsipnya warga tidak setuju, inikan tempat padat penduduk. Terlebih lagi pengelola surau ini belum izin dengan warga, mereka hanya izin dengan RT, sementara RT tidak koordinasi dengan warga, itu salah satu yang kami sesalkan," sambungnya.
Atas temuan makam ini, perangkat RW dan warga sepakat untuk mengajukan penolakan atas kehadiran makam tersebut ditengah lingkungan RT 53, RW 08, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.