Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dana BTT Seluma, Berikut Nama dan Jabatannya

Senin 16-10-2023,15:18 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSLRESS.COM - Setelah menjalani proses penyidikan yang panjang, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sana Bantuan Tak Terduga (BTT) yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma, Senin (16/10/2023).

Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni, M selaku pelaksana anggaran atau Kepala BPBD Seluma,  PA selaku Kabid di lingkungan BPD Seluma, DI, GE, NS, dan CP selaku kontraktor pelaksana. Kemudian ada AL, EM, SP, SG , SE dan NH selaku konsultan pengawas.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, 12 orang tersangka ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Tunggu Hasil KN

Terhadap para  tersangka ini pula, telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor Jo pas 55 ayat 1 KHUP.

"12 tersangka ini dua orang dari PNS dan sisanya rata-rata memiliki jabatan direktur dan wakil  direktur perusahaan seperti CV pelaksana," ujar Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, saat press conference di Polda Bengkulu.

Ia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dengan 8 proyek pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan total loss.

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Senilai Rp 4,1 Miliar

Proyek tersebut diantaranya, rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo. Pemasangan Bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis).

Lalu diperuntukkan juga dalam pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I, Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II, Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur  dan kegiatan non fisik lainnya. 

"Kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak," pungkasnya. 

Diketahui, dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.

Dimana anggaran ini dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma. Dalam kasus dugaan korupsi ini pula, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi dan diantaranya ada Bupati dan Sekda Seluma.

Awalnya pada  tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 4.775.236.914, kurang lebih sebesar Rp. 4.194.220.000 dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk membayar/ biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di Seluma. Anggaran yang dikelola BPBD sekitar Rp. 4,1 Milliar dari dana BTT. (Tri)

Kategori :