Pasalnya, hingga Kamis (21/3) kemarin belum ada satupun pemilik kendaraan memberanikan diri untuk melapor dan mengakui bahwa motor tersebut miliknya.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain melalui Kanit Tipiter Bripka Haryono mengatakan jika saat ini pihaknya tetap menunggu inisiatif pemilik kendaraan untuk melapor jika salah satu motor yang diamankan tersebut miliknya.
\"Sampai sekarang belum ada yang melapor, saat ini kita sudah buatkan laporan pengamanan kendaraan ini. Ya kalau memang merasa tidak bersalah, kenapa pemilik kendaraan harus takut, untuk itu kita tunggu di Polres untuk bisa mengambil motor tersebut,\" ungkap Haryono.
Selain itu, terkait dengan beberapa tangkapan kayu yang berhasil diamankan pihak Polres Lebong bersama Polhut Dishutbun Lebong, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana akan melakukan pengecekan tunggul, uji mutu dan mengukur kayu tangkapan tersebut.
\"Untuk waktunya kita belum tentunkan, sebab sekarang kita masih menunggu kesiapan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengecekan tunggul, uji mutu dan pengukuran kayu. Semua surat-suratnya sudah kita sampaikan dan tinggal menunggu kepastian kapan harinya,\" kata Haryono.
Pihak Dishutb juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi terkait kepemilikan kayu sebanyak 1 kubik yang diamankan di Desa Tik Teleu tersebut.
Adapun orang-orang yang telah diperiksa yakni 4 orang kuli angkut (ojek kayu), Habi, Sidiq, Karman dan Mirul warga Desa Tik Teleu serta tukang gesek yakni Supardi warga Tik Teleu dan Edek warga Taba Atas.
\"Sementara ini, berdasarkan pemeriksaan memang 4 orang kuli angkut tersebut hanya sebagai kuli. Untuk saksi yang lain saat ini masih kita periksa. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" ucap Haryono.(777)