Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, memang kendaraan dinas tersebut tidak lagi mengisi BBM bersubsidi di SPBU Kabupaten Lebong. Tetapi banyak yang mengisi BBM bersubsidi di warung-warung eceran dan hanya beberapa mobil dinas saja yang menggunakan pertamax.
Terkait hal tersebut, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi melalui Sekretaris Daerah Drs Arbain Amaludin menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti peraturan menteri tersebut dengan mengeluarkan surat edaran larangan mobnas untuk mengisi BBM subsidi.
Namun hal tersebut tampaknya akan lama dikarenakan Pemkab akan menyesuaikan biaya untuk pengisian bahan bakar kendaraan dinas tersebut terlebih dahulu.
\"Ya nanti akan kita berlakukan, jadi mobil dinas tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Tetapi hal itu akan disesuaikan dulu dengan biaya BBM kendaraan dinas, karena untuk pengisian pertamax harganya hampir dua kali lipat harga premium,\" kata Sekda.
Terpisah, Pengawas SPBU Lebong Candra ketika dikonfirmasi wartawan mengenai hal tersebut mengatakan, sesuai dengan peraturan mentri tersebut pihaknya tidak akan melayani mobil dinas yang hendak mengisi premium atau BBM bersubsidi tersebut.
Karena saat ini SPBU Kabupaten Lebong telah memiliki pompa untuk BBM jenis pertamax tersebut. \"Berdasarkan edaran dari Pertamina perihal Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2013, terhitung 1 Februari 2013 lalu kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan premium bersubsidi dan aturan ini langsung kita terapkan untuk mobil dinas tidak akan dilayani jika mengisi BBM bersubsidi,\" jelas Candra.(777)