BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) No II Tahun 2023 tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi e-kinerja BKN, BKPSDM kota Bengkulu melakukan pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung dari tanggal 2 s/d 9 Oktober 2023, di aula kantor BKPSDM Kota Bengkulu.
--
BACA JUGA:Kasus Samisake Berlanjut, Ketua Koperasi dan Fasilitator UPT BLUD Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Samisake
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi, S.Pd, MH melalui Kabid Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Ruston Keme Adedo, SE menyampaikan bahwa Aplikasi e-kinerja BKN di manfaatkan untuk penyusunan SKP, Kenaikan pangkat, dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN.
"Dengan adanya aplikasi e-kinerja BKN, kita tidak perlu lagi mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja pegawai", jelasnya.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Bengkulu Ajak Seluruh OPD Jaga Kekompakan Birokrasi
BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Beri Bantuan Raskin 5 Kecamatan
"Kami meminta kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah agar dapat memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan aplikasi e- Kinerja BKN karena sifatnya wajib ASN menggunakan aplikasi ini", Ruston menambahkan.
"Mengingat pentingnya aplikasi e-kinerja BKN diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu sudah bisa menggunakan aplikasi ini karena akan segera diberlakukan tahun ini juga", tutup Ruston