5 Rekomendasi Pinjol Aman dan Anti Teror, Bunga Rendah Resmi OJK

Selasa 03-10-2023,19:55 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rekomendasi DC Pinjol aman. Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia.

Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan kecepatan proses pengajuan pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat beberapa risiko yang perlu diwaspadai oleh calon peminjam, salah satunya adalah praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah satu praktik penagihan yang sering dikeluhkan oleh peminjam adalah penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC Pinjol).

BACA JUGA:Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini yang Seharusya

DC pinjol seringkali menggunakan cara-cara yang tidak etis dan bahkan melanggar hukum untuk menagih utang dari peminjam.

Hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis dan bahkan kekerasan fisik bagi peminjam.

Beberapa cara penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum yang dilakukan oleh DC pinjol antara lain:

- Menelepon atau mengirim pesan berulang kali pada jam kerja dan non-kerja

- Mendatangi rumah peminjam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

- Mengancam peminjam dengan kekerasan fisik atau verbal

- Menyebarkan informasi pribadi peminjam

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA:Dijamin Langsung Cair! In Dia Daftar Pinjol tanpa KTP yang Legal

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penagihan pinjaman online, termasuk larangan bagi DC pinjol untuk melakukan praktik-praktik yang tidak etis dan melanggar hukum.

Kategori :