Kesimpulannya, perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sementara penyelenggara pinjol menjadi pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.
Dalam kasus pinjol ilegal, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima dana pinjaman dapat dibatalkan.
BACA JUGA:Tanpa KTP Ambil Uang Gratis Rp150.000 Masuk E-Wallet, Klaim DANA Kaget Hari ini 3 Oktober 2023
Hal ini karena penyelenggara pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid).
Konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut adalah keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat.
Maka dari itu, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam dari pinjol ilegal.
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika ingin mengecek apakah suatu aplikasi pinjol telah berizin atau terdaftar di OJK atau tidak.
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi laman resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.
BACA JUGA:Mau Cairkan Limit Lazada Paylater Langsung ke Rekening Bank Secara Gestun? Begini Caranya
Kemudian cara kedua yang bisa dilakukan adalah melalui layanan call center dari OJK, di nomor 157.
Caranya cukup mudah, kalian hanya perlu mengetikkan nomor tersebut di layar ponsel Anda, dan Anda bisa langsung terhubung.
Setelah terhubung, ikuti ketentuannya untuk bisa menanyakan hal terkait legalitas dari suatu pinjol.
Namun sebelum itu, pastikan terlebih dahulu sisa pulsa yang kalian miliki.
Hal tersebut untuk menjaga kelancaran dalam mengakses informasi melalui layanan call center.
Dan cara terakhir yang bisa Anda lakukan ialah dengan menghubungi melalui nomor WhatsApp OJK, di nomor 081157157157.