Kepala Bappeda Kota Bengkulu, Dr. Fitriani AP, MSi menuturkan, payung hukum tidak akan mengubah RPJMD, karena dalam RPJMD juga tercantum pemberdayaan perekonomian yang selaras dengan program Samisake ini. Dan merealisasikan program tersebut, saat ini tim tengah membentuk draf payung hukum diberlakukannya Samisake. Draf payung hukum itu bisa berupa Peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota (Perwal), dan terus diformulasikan.
Untuk tahun pertama, kata Fitri, anggaran Samisake dianggarkan melalui pembiayaan APBD senilai Rp 19 miliar, juga ditambah Rp 3 miliar dari hibah kerjasama dengan P2KP mandiri perkotaan.
Sebelum anggaran itu dikucurkan, pemerintah daerah terlebih dahulu membuat kajian, seperti pengelompokan potensi di masing-masing kelurahan yang akan dijadikan program unggulan, dan setiap kelurahan akan berbeda. Kemudian akan data dan dikelompokan masing-masing kelurahan,\" Kelompok ini diharapkan orang-orang yang benar-benar ingin berusaha, jangan sampai bantuan ini habis begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban,\" katanya.
Para kelompok Samisake, lanjut Fitri akan diverifikasi layak tidaknya menerima bantuan itu, dan karena tahap awal hanya 19 miliar maka tidak semua kelurahan mendapatkan bantuan penuh satu miliar, tetapi akan akan dilihat dari potensi unggulan di kelurahan. \"Satu miliar satu kelurahan diberikan pada kelurahan yang siap dalam prioritas unggulan dan ini akan berlangsung lima tahun, dengan total Rp 67 miliar akan dikucurkan selama lima tahun,\" katanya.
Fitriani meminta pada media untuk tidak memberikan pemahaman sesat terhadap Samisake. \"Samisake itu bukan untuk lima tahun, namun awalnya dianggarkan 19 miliar, kemudian 67 kelurahan akan dikucurkan sebanyak 67 miliar, dengan program unggulan kelurahan masih dalam pembahasan \" katanya. (247)