Namun tidak seperti biasanya, kalau selama ini pelaku narkoba dijatuhi hukuman penjara yang berat, pada sidang narkoba kali ini Majelis Hakim yang diketuai Wahid Usman dan Hakim Anggota Muarif dan Rendra justru membebaskan terdakwa.
\"Setelah tidak terbukti melakukan hal yang didakwakan kepada terdakwa, tidak terungkap dalam fakta persidangan. Maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan,\" kata Majelis hakim dalam membacakan berkas putusannya.
Menurut Majelis Hakim terdakwa narkoba ini dibebaskn Karena tidak ada bukti kuat yang dapat menjerat terdakwa sebagai pengedar narkoba. Seperti yang didakwakan JPU(Jaksa Penuntut Umum) M Syarifuddin SH. Dipersidangan JPU hanya mengajukan barang bukti berupa alat hisab narkoba jenis Sabusabu yang dikenal dengan nama bong dan 4 buah plastik warna bening yang menurut JPU tempat membungkus Sabusabu. Namun barang bukti itu tidak dilengkapi dengan Sabusabu yang dijual oleh terdakwa.
Atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim ini, JPU M. Syarifuddin menyatakan kasasi. Dalam waktu dekat kasasi itu segera diajukan ke Mahkamah Agung. Sementara itu terdakwa Yan Asri menyatakan menerima dan puas dengan keputusa Majelis Hakim tersebut. Karena menurutnya ia memang tidak bersalah dan tidak mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan polisi dan didakwa JPU.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 dan 132 tentang pengedar narkoba. JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Terdakwa sendiri ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu pada Kamis (27/9) 2012 lalu, dikediamannya. Saat ditangkap polisi menemukan 4 plastik bening (Bekas Bungkus Sabu), serta alat hisap sabu. Dua alat bukti itulah yang dijadikan kejaksaan untuk menjerat terdakwa sebagai pengedar sabu.(cw4)